AQIQAH MURAH NURUL HAYAT TUBAN
KENAPA MEMILIH AQIQAH NURUL HAYAT
TUBAN?
1.Pilihan
hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan
telah tersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan
dengan nomor : 503.443.51/JB-08618/436.6.3/VIII/2012.
2. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate,
gule, krengsengan dll (DIANTAR GRATIS).
3. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh
juru masak yang berpengalaman
4. Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah
(setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini digunakan untuk
mendukung program beasiswa tiap semester 4500 anak yatim).
5. Pemesan mendapat 50 eksemplar Risalah Aqiqoh dan untuk Tasyakuran akan
mendapat 50 eksemplar Risalah Do’a.
6. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support
program dakwah.
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah
Aqiqoh ummat lebih dari 2500 kambing setiap bulannya.
PENGERTIAN AQIQAH
Ubaid Ashmu’i dan
Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqh artinya rambut yang
tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah
ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian
karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa
aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun
dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah,
antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu
Abbas secara marfu’ :
“Bagi
seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah
serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas
mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
HUKUM AQIQAH
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab
Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang
hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa
aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam
Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu
adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu
Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan
Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu
pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti
halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah,
Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu
Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau
mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut
justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah
sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.
Komentar
Posting Komentar