AQIQAH MURAH NURUL HAYAT TUBAN

 AQIQAH TUBAN 





KENAPA MEMILIH AQIQAH NURUL HAYAT TUBAN?



1.Pilihan hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan telah tersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan dengan nomor : 503.443.51/JB-08618/436.6.3/VIII/2012.

2. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate, gule, krengsengan dll (DIANTAR GRATIS).

3. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh juru masak yang berpengalaman

4. Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah (setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini digunakan untuk mendukung program beasiswa tiap semester 4500 anak yatim).

5. Pemesan mendapat 50 eksemplar Risalah Aqiqoh dan untuk Tasyakuran akan mendapat 50 eksemplar Risalah Do’a.

6. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support program dakwah.
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah Aqiqoh ummat lebih dari 2500 kambing  setiap bulannya.
  

PENGERTIAN AQIQAH

Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqh artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :

“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.

 

HUKUM AQIQAH

Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.

Pertama  adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"

Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

wisata kuliner sidoarjo

Aqiqah bantargadung sukabumi

5 Murah dan Mewah, Rekomendasi Jasa Aqiqah Terbaik di Cikarang